IZIN PERALATAN/MESIN PEREDARAN HASIL, HUTAN DAN USAHA PERKEBUNAN-RETRIBUSI
PERDA NO. 07 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 07 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERALATAN/MESIN PEREDARAN HASIL, HUTAN DAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
bahwa hutan adalah merupakan karunia. Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga harus dikelola secara arif, berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terpeliharanya lingkungan hidup, serta dapat memberikan andil bagi Pendapatan Asli Daerah yang merupakan Sumber Pembiayaan Penyelenggraan Pemerintah dan Pembangunan; |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undanq-undanq Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Idonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek,dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Ketentuan Perizinan 5. Jangka Waktu berlakunya izin 6. Kewajiban dan larangan 7. Pencabutan izin 8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 9. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 10. Struktur dan besarnya tarif 11. Wilayah Pemungutan 12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 13. Tata Cara Pemungutan 14. Sanksi Administrasi 15. Tata Cara Pembayaran 16. Tata Cara Penagihan 17. Keberatan 18. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 19. Ketentuan Pidana 20. Penyidikan 21. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 28 Maret 2004 | |
CATATAN |
: |
|