Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERDA DUMAI NO. 7 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

ABSTRAK

:

Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran raksyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak daerah.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama Objek, Subjek dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
  4. Wilayah Pemungutan
  5. Masa Pajak
  6. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran Pajak
  8. Surat Tagihan Pajak
  9. Tata Cara Penagihan Pajak
  10. Keberatan dan Banding
  11. Pengurangan dan Keringanan Pajak
  12. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
  13. Kadaluarsa Penagihan
  14. Kelebihan Pengembalian Pembayaran Pajak
  15. Pengawasan
  16. Ketentuan Pemeriksaan
  17. Instansi Pemungut
  18. Insentif Pemungutan
  19. Penyidikan
  20. Ketentuan Pidana
  21. Ketentuan Lain – lain
  22. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011
CATATAN

:

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka perda kota Dumai Nomor 18 Tahun 2007, tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2007 Nomor 03 Seri A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Download Perda]