HIBURAN – PAJAK
PERDA DUMAI NO. 7 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran raksyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak daerah. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan dengan sistematika sebagai berikut:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011 | |
CATATAN |
: |
– |
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka perda kota Dumai Nomor 18 Tahun 2007, tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2007 Nomor 03 Seri A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |