Perda Kota Dumai Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH – RETRIBUSI
PERDA NO. 08 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

ABSTRAK : – Bahwa untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak daerah dipandang perlu untuk mengefektifkan kembali pungutannya baik melalui landasan hukum pemungutannya maupun melalui pengembangan sumber yang ada
– Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 10 Tahun 1999; Kep Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No. 15 Tahun 1999
– Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi setiap pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada orang pribadi dan atau badan hukum dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Perizinan
3. Nama, objek, subjek, dan wajib retribusi
4. Golongan retribusi
5. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa
6. Penetapan struktur dan besar tarif retribusi
7. Struktur besarnya tarif retribusi
8. Masa retribusi, retribusi terhutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
9. Tata cara pemungutan dan penetapan retribusi
10. Tata cara pembayaran retribusi
11. Tata cara penagihan retribusi
12. Tata cara Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
13. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
14. Tata cara penyelesaian keberatan
15. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
16. Instansi pemungut
17. Pembinaan dan pengawasan
18. Ketentuan pidana
19. Uang perangsang
20. Penyidikan
21. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 19 Juni 2000

CATATAN :

[Download Perda]