PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan retribusi pelayanan pasar dengan Peraturan Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Perda No.6 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa dan Saat Retribusi Terutang; 9. Pemungutan Retribusi; 10.Sanksi Administrasi; 11.Pembayaran Retribusi; 12.Penagihan Retribusi; 13.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 14.Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; 15.Penyelesaian Keberatan Retribusi; 16.Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 17.Kadaluarsa; 18.Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; 19.Pengelolaan; 20.Instansi Pemungut; 21.Pembinaan dan Pengawasan; 22.Ketentuan Pidana; 23.Penyidikan; 24.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 21 Juni 2002. | |
CATATAN |
: |
– |