PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH KOTA DUMAI
PERDA NO. 08 TAHUN 2003
2003
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH KOTA DUMAI
ABSTRAK :
– bahwa dalam rangkap pelaksanaan berbagai bidang kewenangan otonomi daerah dan pelaksanaan ketentuan Pasa2ayat (2) dan ( 3) Peratura Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman O rganisasi Perangkat Daerah maka perlu dibentuk organisasi perangkat daerah.
– Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No.16 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Mendagri nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Kepmendagri No.16 Tahun 2003; .
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan
3. Kedudukan Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Kelompok dan Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup;
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003