PELAYANAN KESEHATAN – RSUD – TARIF
PERDA NO. 8 TAHUN 2005
2005
PERATURAN DAERAH TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA DUMAI
ABSTRAK | : | – | Bahwa dalam rangka pengenaan tarif untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang sejalan dengan perkembangan kebutuhan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat serta penambahan jenis pelayanan khususnya pemeriksaan penunjang diagnostik, maka Peraturan Daerah Kota Dumai No. 14 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kota Dumai dipandang perlu untuk ditinjau kembali. |
– | Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1984; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; Keppres No. 8 Tahun 1997; Keppres No. 40 Tahun 2001; KepMenkes No.031/Birhub/1972; KepMenkes No 51/MENKES/SK/II/1978; KepMenkes No. 582/MENKES/SK/VI/1987; KepMenkesos No. 1549/MENKES-KESOS/SK/X/2000; Kpts. Bersama Menkes dan Mendagri No. 616A/MENKES/SKB/VI/2004 dan No. 155A Tahun 2004. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 30 November 2005. |
|
CATATAN | : | – |