SEKRETARIAT DPRD – OTK
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2003
2003
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD KOTA DUMAI
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanaan otonomi pemerintahan yang salah satu organisasi perangkat daerahnya adalah secretariat DPRD. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.16 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.100 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003, Keputusan Bersama Menetri Pendayagunaan aparatur negara dan mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2003. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kota Dumai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003 |
|
CATATAN | : | – |