ORGANISASI – TATA KERJA – SETDA – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 09 TAHUN 2005
2005
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Dumai berdasarkan Pasal 120 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 perlu disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah dan organisasi perangkat daerah tersebut sebagai unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kota Dumai. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kpts Bersama MENPAN dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; 4. Susunan Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– | Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dumai serta ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 6 Desember 2005. | |
CATATAN |
: |
– |