MINERAL BUKAN LOGAM & BATUAN – PAJAK
PERDA DUMAI NO. 9 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa salah satu kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah bagi peningkatan kemakmuran raksyat adalah dengan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak daerah. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 11 Februari 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Dumai Seria A Nomor 06 Tahun 2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |