Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Perubahan APBD TA 1999/2000

APBD 1999/2000  – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2000

2004

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1999 / 2000

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 sehingga perlu adamya penambahan atau perubahan.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 2 Tahun 1999, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 06/KPTS/DPRD/1999.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1999 / 2000, dengan sistematika sebagai berikut :

(1) Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999 / 2000 berjumlah Rp. 82.255.517.700,- bertambah sejumlah Rp. 3.881.797.851.94,- sehingga menjadi Rp. 86.137.315.551.94,-.
(2) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999 / 2000 berjumlah Rp. 82.255.517.700,- bertambah sejumlah Rp. 3.881.797.851.94,- sehingga menjadi Rp. 86.137.315.551.94,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Belanja Rutin Sebelum Perubahan Rp.

63.340.265.000,-

Bertambah Rp.

2.933.274.189.36,-

Belanja rutin Setelah Berubah Rp.

6.273.539.189.36,-

b. Belanja Pembangunan sebelum Perubahan

18.915.252.700,-

Bertambah

948.523.662.58,-

Belanja Pembangunan setelah Perubahan

9.863.776.362.58,-

(1) Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999 / 2000 semula berjumlah Rp. 6.320.992.744,- bertambah sejumlah Rp. Nihil sehingga menjadi Rp. 6.320.992.744,.
(2) Rincian Penambahan / Pengurangan Anggaran Belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini masing-masing dimuat dalam lampiran VI Peraturan Daerah ini.
(1) Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999 / 2000 semula berjumlah Rp. 6.320.992.774,- bertambah sejumlah Rp. Nihil sehingga menjadi Rp. 6.320.992.744,.
(2) Rincian Penambahan / Pengurangan Anggaran Belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini masing-masing dimuat dalam lampiran VI Peraturan Daerah ini.
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 14 Januari  2000

CATATAN :

[Download Perda]