Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Sisa Perhitungan APBD TA 1999/2000

APBD 1999/2000 – SISA PERHITUNGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2001

2001

SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1999/2000

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini berisikan tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 1999 / 2000 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Surat Keputusan Nomor 02/Kpts/DPRD/2001 tanggal 8 Februari 2001.
Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri dalam Negeri 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2000.

Undang-Undang ini mengatur mengenai sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1999/2000, dengan sistematika sebagai berikut :

Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp. 77.768.086.627.06,- terdiri atas :
a. PENDAPATAN Rp.

77.768.086.627.06,-

b. BELANJA
1. Rutin Rp.

59.651.455.997.34,-

2. Pembangunan Rp.

16.966.459.237.58,-

Rp.

76.617.915.234.92,-

Sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih Rp. 1.150.171.392.14,
Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999/2000
a. PENDAPATAN Rp.

6.704.625.891.00,-

b. BELANJA Rp.

6.704.625.891.00,-

Sisa Urusan Kas dan Perhitungan berlebih Rp.

……..Nihil………

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 20 Februari  2001

CATATAN :

[Download Perda]