APBD 1999/2000 – SISA PERHITUNGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2001
2001
SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1999/2000
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini berisikan tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 1999 / 2000 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Surat Keputusan Nomor 02/Kpts/DPRD/2001 tanggal 8 Februari 2001. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri dalam Negeri 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2000. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1999/2000, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 20 Februari 2001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |