APBD – 2002
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2002
2002
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2002
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2002 | ||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 tahun 1958, Undang-undang Nomor 21 tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-undang Nomor tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1997, Keputusan Presiden Refublik Indonesia Nomor 44 tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor110 tahun 1998, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Refublik Indonesia Nomor 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2001. |
||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||
STATUS
CATATAN |
:
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 29 Januari 2002 |