APBD – 2004
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2004
2004
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2004 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.12 Tahun 1985, Undang-Undang No.21 Tahun 1997, Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 2000, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Kepmendagri No.29 Tahun 2002 Keputusan DPRD Kota Pekanbaru No.06/KPTS/DPRD/1999. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 2005 |