Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2004 Tentang APBD Kota Pekanbaru TA 2004

APBD – 2004

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2004

2004

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2004

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2004
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.12 Tahun 1985, Undang-Undang No.21 Tahun 1997, Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 2000, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004,  Undang-Undang No.32 Tahun 2004,  Undang-Undang No.33 Tahun 2004,  Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000,  Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000,  Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,  Kepmendagri No.29 Tahun 2002 Keputusan DPRD Kota Pekanbaru No.06/KPTS/DPRD/1999.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 sebagai berikut:
1.  Pendapatan Rp. 432.318.425.000,-
2.  Belanja Rp. 283.003.863.288,-
Surplus / Defisit          Rp.      44.175.364.576,-
3.  Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp. 45.343.194.576,-
b. Pengeluaran Rp. 1.167.830.000,-
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 2005

[Download Perda]