DPRD – KEDUDUKAN KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005
2005
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kedudukan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru berdasarkan UU. No 22 Tahun 2003 dan Peratuan Pemerintah No.24 tahun 2004 |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.22 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2004, Keputusan DPRD Kota Pekanbaru No. Kpts.11/DPRD/2004. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Kedudukan keuangan pimpinan dan anggota PDRD Kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 25 Januari 2005 |