Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru

DPRD – KEDUDUKAN KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005

2005

KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kedudukan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru berdasarkan UU. No 22 Tahun 2003 dan Peratuan Pemerintah No.24 tahun 2004
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.22 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004,  Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,  Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,  Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2004, Keputusan DPRD Kota Pekanbaru No. Kpts.11/DPRD/2004.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Kedudukan keuangan pimpinan dan anggota PDRD Kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Belanja pimpinan dan anggota DPRD
  3. Belanja Penunjang kegiatan DPRD
  4. Pengelolaan keuangan DPRD
  5. Ketentuan lain – lain
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 25 Januari  2005

[Download Perda]