TATA RUANG KEC BUKIT RAYA – RENCANA
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1998
1998
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA DAN BUILDING GUIDELINES SEBAGIAN KECAMATAN BUKIT RAYA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Building Guedilines sebagian Kecamatan Bukit Raya karena Rencana Detail Tata Ruang Kota merupakan rencana tiga dimensi yang mengandung pengertian upaya penetapan intensitas penggunaan ruang untuk setiap bagian wilayah perencanaan sesuai dengan fungsinya yang meliputi perencanaan materi perencanaan dan dimensi waktu perencanaan. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang kota dan building guidelines sebagian kecamatan Bukit Raya kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
ditetapkan Pada Tanggal 9 Mei 1998 |
|
CATATAN | : | – |