RUMAH MAKAN – USAHA
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2000
2000
USAHA RUMAH MAKAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pengaturan dan pembinaan urusan Usaha Rumah Makan. |
– | Dasar Hukum :
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang – undang Nomor 4 Tahun.1982, Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 73/PW.105 /MPPT.85, Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 95/ UN.001/MPPT-94, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 8 Tahun 1991, Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Yahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1994. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perizinan usaha perikanan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |