Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Usaha Rumah Makan

RUMAH MAKAN – USAHA

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2000

2000

USAHA RUMAH MAKAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pengaturan dan pembinaan urusan Usaha Rumah Makan.
Dasar Hukum :

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang – undang Nomor 4 Tahun.1982, Undang – undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 73/PW.105 /MPPT.85, Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 95/ UN.001/MPPT-94, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 8 Tahun 1991, Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Yahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1994.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perizinan usaha perikanan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Bentuk usaha dan permodalan
  3. Pengusahaan
  4. Perizinan
  5. Pembinaan dan pengawasan
  6. Retribusi
  7. Tugas dan tanggung jawab satuan pemungut
  8. Uang perangsang
  9. Ketentuan pidana
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan peralihan
  12. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000

CATATAN :


[Download Perda]