Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha Swasta/Koperasi dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Potensi Daerah

PEMDA & SWASTA- KERJASAMA

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2001

2001

KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA SWASTA/KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN POTENSI DAERAH

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk  memberi landasan hukum bagi pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta/Koperasi dalam hal pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 .

Undang-Undang ini mengatur mengenai kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta/koperasi dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta/koperasi
  3. Bidang-bidang potensi daerah yang dikerjakan
  4. Pelaksanaan kerjasama
  5. Perjanjian kerjasama
  6. Penyelesaian perselisihan
  7. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 17 Oktober  2001

CATATAN :


[Download Perda]