WALET – PAJAK
PERDA NO. 10 TAHUN 2011
2011
PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kota Pekanbaru dan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009, dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 1987, PP No. 68 tahun 1998, PP No. 8 Tahun 1999, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 6 Tahun 2007, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Kepmendagri No. 71 Tahun 1999, Kepmendagri No. 100/Kpts-11/2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 7 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak sarang burung walet dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang;
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Pemungutan dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan dan Banding;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 9 Mei 2011.
CATATAN : –