TENAGA KERJA ASING – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002
2002
PEMBERIAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN IURAN DANA PENGEMBANGAN KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dan Iuran Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09/Kpts/DPRD/2002. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 3 tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang nomor 3 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 117 tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang dan iuran dana pengembangan keahlian dan keterampilan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2002 |
|
CATATAN | : | – |