BPR – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2006
2006
PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur peningkatan status Lembaga Perkreditan Rakyat Tuah Negeri Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi Bank Perkreditan rakyat sebagai lembaga keuangan berupa bank yang bertujuan untuk pembiayaan usaha kecil dan usaha menengah dan dikelola secara professional dan menjadi salah satu sumber PAD |
|
|
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.5 Tahun 1962, Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.1 Tahun 1995, Undang-Undang No.23 Tahun 1999, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1999, Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004, Permendagri No.22 tahun 2006, Kepmenkeu No.221/KMK.017/1993, kepmendagri No.43 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
|
|
– |
Undang-Undang ini mengatur mengenai Pendirian Bank Perkreditan Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut :
|
STATUS |
: |
|
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan pada tanggal 15 September 2006 |
CATATAN |
: |
|
– |