Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat

BPR – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2006

2006

PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

ABSTRAK

:

Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur peningkatan status Lembaga Perkreditan Rakyat Tuah Negeri Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi Bank Perkreditan rakyat sebagai lembaga keuangan berupa bank yang bertujuan untuk pembiayaan usaha kecil dan usaha menengah dan dikelola secara professional dan menjadi salah satu sumber PAD

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.5 Tahun 1962, Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.1 Tahun 1995, Undang-Undang No.23 Tahun 1999, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1999, Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004, Permendagri No.22 tahun 2006, Kepmenkeu No.221/KMK.017/1993, kepmendagri No.43 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pendirian Bank Perkreditan Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Bentuk dan tempat kedudukan
  3. Azas, maksud dan tujuan
  4. Tugas
  5. Usaha
  6. Pelaksanaan pendirian
  7. Rapat Umum Pemegang Saham
  8. Dewan Komisaris
  9. Direksi
  10. Kepegawaian
  11. Modal dan Saham
  12. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran
  13. Penetapan dan pembagian laba bersih
  14. Hak, penghasilan dan penghargaan
  15. Dana pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan sosial
  16. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
  17. Kerjasama
  18. Pengawasan
  19. Pembubaran dan likuidasi
  20. Ketentuan peralihan
  21. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 15 September 2006

CATATAN

:


[Download Perda]