TATA RUANG KOTA KEC BUKIT RAYA – REVISI
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 1998
1998
REVISI RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA PADA KAWASAN SEBAGAIAN WILAYAH KECAMATAN BUKIT RAYA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah Rencana Detail Tata Ruang Kota pada kawasan sebagai wilayah Kecamatan Bukit Raya. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun, Undang-Undang Nomor 24 Tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai revisi rencana umum tata ruang kota pada kawasan sebagaian wilayah kecamatan bukit raya kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
ditetapkan Pada Tanggal 9 Mei 1998 |
|
CATATAN | : | – |