Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Revisi rencana Umum Tata Ruang Kota Pada Kawasan Sebagian Wilayah Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru

TATA RUANG KOTA KEC BUKIT RAYA  – REVISI

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 1998

1998

REVISI RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA PADA KAWASAN SEBAGAIAN WILAYAH KECAMATAN BUKIT RAYA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk  untuk merubah  Rencana Detail Tata Ruang Kota pada kawasan sebagai wilayah Kecamatan Bukit Raya.
Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun, Undang-Undang Nomor 24 Tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai revisi rencana umum tata ruang kota pada kawasan sebagaian wilayah kecamatan bukit raya kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Rencana detail tata ruang kota pada kawasan sebagian kecamatan bukit raya
  3. Tata cara pelayanan dan tertib penggunaan bangunan
  4. Ketentuan retribusi dan pajak pelayanan
  5. Ketentuan pidana
  6. Penyidikan
  7. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

ditetapkan Pada Tanggal 9 Mei  1998

CATATAN :

[Download Perda]