Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

USAHA INDUSTRI – PENGATURAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2001

2001

PENGATURAN USAHA INDUSTRI DI KOTA PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, guna memacu pelaksanaan pembangunan yang berada di Daerah, dimana semakin meningkatnya usaha-usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan kemampuan Daerah, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan untuk dikembangkan serta ditingkatkan menjadi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 tahun 1958, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1983,Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 1998, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2001,.

Undang-Undang ini mengatur pengaturan usaha industri di kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Jenis objek dan subjek retribusi
  3. Prinsip dasar penetapan dan pengenaan tarif retribusi
  4. Masa berlaku perizinan
  5. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  6. Perizinan, retribusi dan surat persetujuan prinsip
  7. Kawasan industri terpadu
  8. Limbah industri
  9. Penetapan retribusi
  10. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi
  11. Jenis-jenis industri yang dikenakan perizinan dan retribusi
  12. Sanksi administrasi
  13. Keberatan
  14. Pengembalian kelebihan pembayaran
  15. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  16. Kadaluarsa penagihan retribusi
  17. Ketentuan pidana
  18. Penyidikan
  19. Ketentuan peralihan
  20. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 20 Oktober  2001

CATATAN :

[Download Perda]