USAHA INDUSTRI – PENGATURAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2001
2001
PENGATURAN USAHA INDUSTRI DI KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, guna memacu pelaksanaan pembangunan yang berada di Daerah, dimana semakin meningkatnya usaha-usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan kemampuan Daerah, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan untuk dikembangkan serta ditingkatkan menjadi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1958, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1983,Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 1998, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2001,. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur pengaturan usaha industri di kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2001 |
|
CATATAN | : | – |