Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan APBD Kota Pekanbaru TA 2002

APBD 2002 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2002

2002

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2002

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan anggaran biaya tambahan tahun 2002.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor: 104 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002, dengan sistematika sebagai berikut :

Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2002 terdiri atas :
a. Anggaran rutin
– Perubahan Anggaran Rp.

260.429.788.905,02

– Anggaran Tahun 2002 Rp.

248.514.656.500,00

Jumlah Anggaran Biaya tambahan Rp.

11.915.132.405,02

b. Anggaran Pembangunan
– Perubahan Anggaran Rp.

121.135.928.952,00

– Anggaran Tahun 2002 Rp.

115.505.767.952,00

Jumlah Anggaran Biaya tambahan Rp.

5.630.161.000,00

Jumlah Anggaran Biaya Tambahan untuk Tahun 2002 secara keseluruhannya adalah Rp.

17.545.293.405,02

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal Oktober  2002

CATATAN :

[Download Perda]