Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek

IZIN TRAYEK – RETRIBUSI

PERDA NO. 14 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenkeu No. 11/PMK-07 Tahun 2010, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Izin Trayek, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;

6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Masa Retribusi;

9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;

10. Penagihan;

11. Keberatan;

12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

13. Kadaluwarsa Penagihan;

14. Pemeriksaan;

15. Sanksi Administratif;

16. Pembinaan dan Pengawasan;

17. Insentif Pemungutan;

18. Penyidikan;

19. Ketentuan Pidana;

20. Ketentuan Peralihan;

21. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 15 Oktober 2012.

CATATAN :

[Download Perda]