PERPARKIRAN – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001
2001
PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti atau menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Tingkar II Pekanbaru Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Rertama Peraturan Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Perparkiran dan retribusi Parkir. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan PemerintahNomor 84 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 24 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 20 Desember 2001 |
|
CATATAN | : | – |