Perda Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MENARA TELEKOMUNIKASI – RETRIBUSI

PERDA NO. 16 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK : Bahwa sesuai dengan kewenangan penataan pembanguna dan pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru perlu ditetapkan payung hukum sebagai landasan kebijakan operasional

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2007, Permenkominfo No. 02/PER/M.Kominfo/3/2008, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenkominfo No. 23/PER/M/Kominfo/04/2009, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;

6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Masa Retribusi;

9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;

10. Penagihan;

11. Keberatan;

12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

13. Kadaluwarsa Penagihan;

14. Pemeriksaan;

15. Sanksi Administrasi;

16. Pembinaan dan Pengawasan;

17. Insentif Pemungutan;

18. Penyidikan;

19. Ketentuan Pidana;

20. Ketentuan Peralihan;

21. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 17 Oktober 2012.

CATATAN :

[Download Perda]