Perda Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RUMAH POTONG HEWAN  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 1998

1998

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Pemeriksaan Penyembelihan Hewan serta Pengangkutan. Jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Pengangkutan Penyimpanan dan Perdagangan Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Tahun 1988.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi rumah potong hewan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  6. Struktur dan besarnya tarif
  7. Ketentuan pemeriksaan
  8. Tata cara pemungutan
  9. Wilayah pemungutan
  10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  11. Sanksi administrasi
  12. Tata cara pembayaran
  13. Tata cara penagihan
  14. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  15. Kadaluwarsa penagihan
  16. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa
  17. Pengawasan
  18. Ketentuan pidana
  19. Penyidikan
  20. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

Diundangkan Pada Tanggal 31 Mei 1999

CATATAN :

[Download Perda]