IZIN TRAYEK – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 1998
1998
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
– | Dasar Hukum :
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang – undang dasar Nomor 18 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 tahun 1988. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi izin trayek, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 31 Mei 1999 |
|
CATATAN | : | – |