Perda Kota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek

IZIN TRAYEK  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 1998

1998

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981,

Undang – undang dasar Nomor 18 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 tahun 1988.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi izin trayek, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Perizinan
  3. Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi
  4. Golongan retribusi
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  7. Struktur dan besarnya tarif
  8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  9. Tata cara pemungutan
  10. Sanksi administrasi
  11. Penetapan retribusi
  12. Tata cara pembayaran
  13. Tata cara penagihan retribusi
  14. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  15. Tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
  16. Tata cara penyelesaian keberatan
  17. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  18. Instansi pemungut
  19. Pembinaan pengawasan
  20. Kadaluarsa penagihan
  21. Ketentuan pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 31 Mei 1999

CATATAN :

[Download Perda]