APBD 1999/2000
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1999
1999
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1999 / 2000
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999. | |||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 12 tahun 1985, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tk. II Pekanbaru Nomor : 07/KPTS/DPRD/1992. |
|||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1999 / 2000, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 11 Desember 1999 |
||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |