Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2001 Tentang APBD TA 2001

2001 –  APBD

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2001

2001

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001

ABSTRAK : Bahwa peraturan daerah ini dibentuk untuk menegsahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2001 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Surat Keputusan nomor 05/KPTS/DPRD/2001 tanggal 24 Maret 2001.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 21 tahun 1997, Undang-undang nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang nomor 25 tahun 1999, Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 1975, Peraturan Pemerintahan nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993, Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 1998.

Undang-Undang ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2001, dengan sistematika sebagai berikut:

Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 sejumlah

Rp. 263.847.334.770,- terdiri dari :

a. PENDAPATAN
– Pendapatan Rp.

263.847.334.770,-

b. BELANJA Rp.
– Rutin Rp.

159.488.550.013,-

– Pembangunan Rp.

104.358.784.757,-

Rp.

263.847.334.77

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 24 Maret 2001

CATATAN :



[Download Perda]