2001 – APBD
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2001
2001
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001
ABSTRAK | : | – | Bahwa peraturan daerah ini dibentuk untuk menegsahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2001 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Surat Keputusan nomor 05/KPTS/DPRD/2001 tanggal 24 Maret 2001. | |||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 21 tahun 1997, Undang-undang nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang nomor 25 tahun 1999, Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 1975, Peraturan Pemerintahan nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993, Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 1998. |
|||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2001, dengan sistematika sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 24 Maret 2001 |
||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |