APBD 2002 – SISA PERHITUNGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003
2003
SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2002
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini berisikan tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2002 telah disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru dengan Surat Keputusan No. 03/Kots/DPRD/2003 tanggal 17 April 2003. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang – undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000, Permendagri No.2 Tahun 1994, Pemendagri No.11 Tahun 2001, Kepmendagri Nomor 903-269 Tahun 1986, Kepmendagri Nomor 903-379 Tahun 1987, Kepmendagri No.110 Tahun 1998, Kepmendagri 131.24-276 tanggal 18 Juli 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.1 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2002. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2002, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 5 Mei 2003 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |