REKLAME – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006
2006
PAJAK REKLAME
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan intensifikasi pajak reklame sebagai pendapatan asli daerah guna mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.17 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Reklame, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 17 Maret 2006 |
|
CATATAN | : | – |