2009 – PERTANGGUNGJAWABAN APBD
PERDA NO. 2 TAHUN 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2009 |
|
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.12 tahun 1985, Undang-undang No.21 Tahun 1997, Undang-undang No.28 Tahun 1999, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.15 Tahun 2004, Undang-undang No.25 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Undang-undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006, Kepmendagri No.131-12-276 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.25 Tahun 2009. |
|
|
– |
Undang-Undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2010, dengan sistematika sebagai berikut :
|
STATUS |
: |
|
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan pada tanggal 20 September 2010 |
CATATAN |
: |
|
|