Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

PARKIR – PAJAK

PERDA NO.  2 TAHUN 2011

2011

PAJAK PARKIR

ABSTRAK       : –       Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kota Pekanbaru dan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009, dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pajak Parkir.

–      Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 3 Tahun 2007, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 172 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 7 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008.

–      Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak parkir dengan sistimatika sebagai berikut:

1.          Ketentuan Umum;

2.          Nama, Objek, dan Subjek Pajak;

3.          Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4.          Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak;

5.          Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6.          Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan;

7.          Tata Cara Pembayaran;

8.          Tata Cara Penagihan Pajak;

9.          Tata Cara Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Pajak;

10.       Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

11.       Pemeriksan;

12.       Keberatan dan Banding;

13.       Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

14.       Kedaluwarsa Penagihan;

15.       Penyidikan;

16.       Sanksi Administrasi;

17.       Ketentuan Pidana;

18.       Ketentuan Lain-lain;

19.       Ketentuan Penutup.

STATUS : –       Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

–      Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2011.

CATATAN       : –       Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 04 Tahun 2008 Tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Download Perda]