Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

CETAK KTP – RETRIBUSI

PERDA NO. 2 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 31 Tahun 1998, PP No. 18 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Keppres No. 88 Tahun 2004, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permemendagri No. 28 Tahun 2005, Permemkeu No. 11/PMK/07/2010, Kepmendagri No. 94 Tahun 2003, Kepmendagri No. 35A Tahun 2003, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, dan Subjek retribusi;

3. Golongan retribusi;

4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;

5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;

6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

7. Masa retribusi dan saat terutang retribusi;

8. Tata cara pembayaran;

9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;

10. Insentif pemungutan;

11. Sanksi administrasi, denda dan penagihan retribusi;

12. Kadaluarsa penagihan;

13. Penyidikan;

14. Ketentuan Pidana;

15. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 7 Maret 2012.

CATATAN :

[Download Perda]