APBD 1998/1999 – SISA
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1999
1999
SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1998/ 1999
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 1998 / 1999 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor : 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-379 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Pekanbaru nomor 16 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru nomor 01 Tahun 1999. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1998/ 1999, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1999 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |