UMUM- HIBURAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2002
2002
HIBURAN UMUM
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Hiburan Umum, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03/Kpts/DPRD/2002. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Saatsblad Hinder Ordonantie Nomor 226 Tahun 1926, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 7 Tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomo 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2000. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Hiburan Umum, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 21 Maret 2002 |
|
CATATAN | : | – |