Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum

UMUM- HIBURAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2002

2002

HIBURAN UMUM

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan  Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Hiburan Umum, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03/Kpts/DPRD/2002.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Saatsblad Hinder Ordonantie Nomor 226 Tahun 1926, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 7 Tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomo 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2000.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Hiburan Umum, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Jenis-jenis hiburan
  3. Izin hiburan
  4. Waktu operasional hiburan
  5. Perizinan
  6. Retribusi
  7. Peryaratan perizinan
  8. Denda dan sanksi
  9. Ketentuan pidana
  10. Penyidikan
  11. Pengawasan
  12. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 21 Maret 2002

CATATAN :

[Download Perda]