Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2006

2006

PAJAK HIBURAN

ABSTRAK :

Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan daerah mengenai pajak hiburan setelah ditetapkannya undang – undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.17 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.173 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001, Peraturan Daerah No.3 tahun 2002 .

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan tarif pajak
  4. Wilayah pemungutan, masa pajak, penghitungan, dan saat pajak terutang.
  5. Surat pemberitahuan pajak daerah
  6. Tata cara pemungutan dan tata cara penetapan pajak
  7. Tata cara pembayaran
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  10. Keberatan dan banding
  11. Kadaluwarsa penagihan
  12. Pengawasan
  13. Ketentuan pemeriksaan
  14. Biaya pemungutan
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Pidana
  17. Ketentuan penutup
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 11 April 2006

CATATAN :


[Download Perda]