IZIN – PENGELOLAAN BURUNG WALET
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007
2007
IZIN USAHA PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK | : | – |
Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menjaga kelestarian burung walet yang dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.81 Tahun 1981, Undang-Undang No.5 Tahun 1990, Undang-Undang No.23 Tahun 1992, Undang-Undang No.5 Tahun 1994, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.14 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
||
– |
Undang-Undang Ini Mengatur Tentang Undang-Undang ini mengatur izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, Dengan Sistematika Sebagai Berikut : , Dengan Sistematika Sebagai Berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Obyek dan Subyek 3. Lokasi sarang burung walet dan pengusahaannya 4. Persyaratan dan cara memperoleh izin 5. Ketentuan khusus 6. Masa berlaku izin 7. Penolakan permohonan izin 8. Pencabutan izin 9. Kewajiban dan larangan 10. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian 11. Ketentuan penyidikan 12. Ketentuan pidana 13. Ketentuan penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2007 |
|
CATATAN | : | – |