PERHUBUNGAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2009
2009
RETRIBUSI PELAYANAN DI BIDANG PERHUBUNGAN DARAT
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran dan Perda No.15 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
– | Dasar Hukum :
UU No. 8 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.33 Tahun 2004; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.147 Tahun 1998; Kepmendagri No.73 Tahun 1999; Perda No.09 Tahun 2006; Perda No.8 Tahun 2008. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Perhubungan Darat dengan sistimatika :
1. Ketentuan Umum; 2. Golongan dan Jenis Retribusi; 3. Retribusi Jasa Umum; 4. Retribusi Perizinan Tertentu; 5. Retribusi Jasa Usaha; 6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Penagihan; 9. Keberatan; 10.Tugas dan Tanggung Jawab Instansi Berwenang; 11.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 12.Pembinaan dan Pengawasan; 13.Penyidikan; 14.Ketentuan Pidana; 15.Sanksi Administrasi; 16.Ketentuan Peralihan; 17.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 10 Juli 2009. |
CATATAN | : | – | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, Perda No.15 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda No.9 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal tidak berlaku. |