PELAYANAN KESEHATAN – IZIN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999
1999
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan Retribusi Daerah Tingkat II. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang nomor 4 tahun 1982, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 19 tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-58 Tahun 1958, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 10 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 11 Tahun 1989, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993, Keppres Nomor 37 Tahun 1994 dan Kepmenpera Nomor 01/KPTS/BKP4N/1994. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 11 Desember 1999 |
|
CATATAN | : | – |