Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah

AIR BAWAH TANAH – PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004

2004

PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 06/Kpts/DPRD/2004 Tanggal 8 Juni 2004.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.11 Tahun 1974,  Undang-Undang No.8 Tahun 1981,  Undang-Undang No.23 Tahun 1997,  Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003, Keppres No. 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah No.8 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Azas dan landasan
  4. Peruntukan dan pemanfaatan air
  5. Wewenang dan tanggung jawab
  6. Kegiatan pengelolaan
  7. Perizinan
  8. Nama obyek dan subyek retribusi
  9. Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi
  10. Struktur dan besarnya retribusi
  11. Uang perangsang
  12. Wilayah pemungutan
  13. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  14. Tata cara pemungutan
  15. Tata cara pembayaran
  16. Tata cara penagihan
  17. Tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi
  18. Kadaluarsa penagihan
  19. Pengawasan dan pengendalian
  20. Pelanggaran
  21. Sanksi pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan peralihan
  24. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 24 Juni 2004

CATATAN :

[Download Perda]