AIR BAWAH TANAH – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004
2004
PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 06/Kpts/DPRD/2004 Tanggal 8 Juni 2004. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.11 Tahun 1974, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003, Keppres No. 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah No.8 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 24 Juni 2004 |
|
CATATAN | : | – |