Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

ALAT PMK – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005

2005

RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti Peraturaran Daerah No 20 Tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan  alat pemadam kebakaran karena  tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997,  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.441 Tahun 2002,     Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa
  5. Struktur besarnya tarif retribusi
  1. Wilayah pemungutan retribusi
  2. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  3. Tata cara penetapan dan pemungutan retribusi
  4. Tata cara pembayaran
  5. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
  6. Sanksi administrasi
  7. Tata cara penagihan
  8. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  9. Kadaluwarsa
  10. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  11. Uang perangsang
  12. Pelayanan, kewajiban dan pengawasan
  13. Ketentuan pidana
  14. Penyidikan
  15. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 21 Maret 2005

CATATAN :

[Download Perda]