ALAT PMK – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005
2005
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti Peraturaran Daerah No 20 Tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.441 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 21 Maret 2005 |
|
CATATAN | : | – |