PARKIR – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008
2008
PAJAK PARKIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah Ini Dibentuk Dengan Mengacu Pada Undang-Undang 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.8 Tahun 1981, Undang-undang No.17 Tahun 1997, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.19 Tahun 1997, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000. |
||
– | Undang-Undang Ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subyek Pajak 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. 6. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pemberulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Pemeriksaan 12. Keberatan dan Banding 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 14. Kadaluarsa 15. Penyidikan 16. Sanksi Administrasi 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Lain-lain 19. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008 |
|
CATATAN | : | – |