Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pajak Parkir

PARKIR – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008

2008

PAJAK PARKIR

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah Ini Dibentuk Dengan Mengacu Pada Undang-Undang 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum :

Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.8 Tahun 1981, Undang-undang No.17 Tahun 1997, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.19 Tahun 1997, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000.

Undang-Undang Ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek, dan Subyek Pajak

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

6. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan

7. Tata Cara Pembayaran

8. Tata Cara Penagihan Pajak

9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak

10. Tata Cara Pemberulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

11. Pemeriksaan

12. Keberatan dan Banding

13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

14. Kadaluarsa

15. Penyidikan

16. Sanksi Administrasi

17. Ketentuan Pidana

18. Ketentuan Lain-lain

19. Ketentuan Penutup

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008

CATATAN :

[Download Perda]