Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

YANKES – RETRIBUSI

PERDA NO. 4 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1963, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 7 Tahun 1987, PP No. 38 Tahun 2007, Permenkes No. 416 Tahun 1990, Permenkes No. 492 Tahun 1990, Kepmendagri No. 21 Tahun 1994, Kepmenkes No. 738/Menkes/SK/VII/1995, Keputusan bersama Menkes dan Mendahri No. 93A/Menkes/SKB/I/1996, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi pelayanan kesehatan, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, dan Subjek retribusi;

3. Golongan retribusi;

4. Wajib retribusi;

5. Pelayanan yang dikenakan tarif;

6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;

7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;

8. Struktur dan besaran tarif;

9. Rawat kunjungan dan pelayanan ambulance;

10. Pengaturan pembayaran retribusi;

11. Insentif pemungutan;

12. Wilayah pemungutan;

13. Tata cara pemungutan;

14. Tata cara pembayaran;

15. Sanksi administratif;

16. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;

17. Penyidikan;

18. Ketentuan Pidana;

19. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 7 Maret 2012.

CATATAN :

[Download Perda]