Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1996 tentang Retribusi Kebersihan

KEBERSIHAN  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 1996

1996

RETRIBUSI KEBERSIHAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 9 tahun 1980 tentang Pemungutan retribusi Angkatan Sampah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekan baru Nomor 8 Tahun 1980 Seri B Nomor 1) dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pengangkutan, Pembuangan dan Pemusnahan Sampah dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 15 Tahun 1980 Seri C Nomor 1).
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 8 Tahun 1979, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 15 Tahun 1983, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1985, Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor SK. 060/14/ORTAL/1992.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Tempat sampah
  3. Pengangkatan sampah
  4. Pengangkutan sampah
  5. Pemusnahan sampah
  6. Larangan
  7. Retribusi kebersihan
  8. Pengawasan kebersihan
  9. Penyidikan
  10. Ketentuan pidana
  11. Ketentuan peralihan
  12. Ketentuan penutup

STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 2 September 1996

CATATAN :

[Download Perda]